TANGERANG – Pondok pesantren (Ponpes) Darul Ulum di Kabupaten Tangerang menjadi tempat sarana belajar para santriawan maupun santriawati, sebagai orang tua mempercayai anak-anaknya untuk belajar dan di didik agar menjadi anak yang soleh dan solehah.
Namun sangat di sayangkan peristiwa yang mencederai dunia pendidikan terjadi pada bulan lalu di Ponpes Darul Ulum yang mengakibatkan seorang santriwati mengalami luka memar di sekujur tubuh. Pasalnya oknum ustad tersebut diduga tempramen ketika memberikan hukuman.
Menurut keterangan Makri orang tua NM, peristiwa yang menimpah anaknya itu terjadi setelah sholat subuh, ketiga santri itu dipanggil oleh oknum ustad untuk dimintai keterangan, lalu oknum ustad langsung melakukan pemukulan dengan sebatang kayu.
Hasil keterangan sang anak pada saat itu, sekitar pukul 22.00 wib NM bersama ketiga rekanya sedang diskusi membahas rencana perpisahan sekolah, obrolan yang di lakukan para santri masih berada di lingkup ponpes, menurut oknum ustad, apa yang sudah dilakukan NM dan ketiga rekanya sudah melanggar aturan pondok pesantren Darul Ulum. Akibat ketidak percayaan dengan keterangan nya, santri mendapatkan hukuman dari sang oknum ustad hingga mengalami luka memar termasuk anak saya.”ucapnya
Baca juga:
What a Forensic Accountant Does
|
Sebagai orang tua, Makri sangat kecewa kepada pengurus Pondok Pesantren Darul Ulum, khusus nya kepada oknum ustad yang telah membuat anak saya luka luka memar di sekujur tubuh dan juga mengalami trauma berat akibat siksaan nya itu. Kata Makri selaku orang tua santriwati mengatakan, seharusnya pondok pesantren itu sebagai cerminan bagi anak didik untuk menjadikan siswa teladan, bukan malah sebaliknya.
Atas peristiwa ini, orang tua korban langsung melaporkan oknum ustad ke Polresta Tangerang, dan NM ( 18 ) sudah melakukan visum di RSUD Balaraja, untuk Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) belum dilaksanakan mengingat korban masih keadaan sakit dan trauma, maka dari itu belum bisa memberikan keterangan, insya allah jika NM sudah pulih korban akan hadir ke Polresta Tangerang untuk memberikan keterangan, dan perihal ini sudah kami serahkan kepada pengacara NM.” Ungkap Makri kepada wartawan pad Rabu (5/6/2024).
Saat di konfirmasi KH. Dayat, selaku pimpinan Ponpes Darul Ulum pada rabu 4 Juli 2024, pihaknya membenarkan adanya kejadian pemukulan yang di lakukan oleh ustad, menurutnya sebagai tugas guru ketika melihat muridnya melakukan pelanggaran, hal yang wajar untuk memberikan hukuman kepada murid atau santriawan santriawati, agar para santri mematuhi aturan Pondok Pesantren Darul Ulum. ” Imbuhnya
Atas kejadian tersebut kami segenap pengurus Ponpes Darul Ulum sudah mendatangi rumah santriwati berinisial NM yang berada di desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk, namun silaturahmi tersebut kurang di terima dengan baik oleh orang tua dan keluarga NM.”ungkap Pimpinan Ponpes Darul Ulum
Hal senada di utarakan oleh oknum ustad, dirinya mengakui telah melakukan pemukulan, sebab kami sebagai guru didik yang diberi tugas setiap hari untuk mengawasi para santriawan dan santriawati, namun peristiwa ini berawal dari dua santriawan berinisial AR dan W tidak ada di kamar seperti biasa, setelah kami coba cari sampai larut malam belum juga ketemu.
Sekitar pukul 04.00 wib, dua santri tersebut baru terlihat dan kami panggil ke kantor untuk dimintai keterangan, santriawan tersebut mengatakan habis ketemu dengan santriawati berinisial NM dan P, di dalam kelas yang masih di area Ponpes.
Setelah itu dua santriwati juga ikut dipanggil ke ruangan guru untuk menjelaskan pertemuannya dengan santriawan, setelah di introgasi ke empat santri tersebut mengakui perbuatanya, yang menurut keterangan sang ustad tidak pantas untuk di degar. Maka disitulah pemicu nya, kami sebagai guru didik memberi hukuman kepada ke empat orang santri bukan karena tidak ada alasan, dengan sepontan melihat sebatang sapu lalu saya pukul ke empat santri tersebut hingga mengalami luka memar.
Kata ustad setalah melakukan pemukulan kami langsung meminta maaf kepada empat orang santri tersebut dan pihaknya berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi, bahkan santriwati inisial NM berpesan agar pihak Ponpes tidak memberitahukan perihal ini kepada siapapun termasuk orang tua nya.
Terpisah, Imas Hilatunnisyah, SH., MM., M.SI selaku Praktisi hukum dan juga pengurus DPN PERADI, menyayangkan adanya peristiwa penganiyayaan yang menimpah santri di kabupaten Tangerang, tentu ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan, menurut imas pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai UU perlindungan anak no. 35 Tahun 2014. pasal 80 (1) Jo pasal 76 c, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp.100.000.000 ( Seratus juta rupiah ).
Imas selaku praktisi hukum meminta kepada Departemen Agama Kabupaten Tangerang agar lebih melakukan evaluasi dan bimbingan kepada semua pondok pesantren ( Ponpes) yang ada di kabupaten Tangerang, jika masih terdapat ponpes yang masih melakukan kekerasan terhadap santri ia meminta pihak Dinas terkait jangan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas atau melakukan penutupan kegiatan belajar kepada pihak sekolah atau Ponpes tersebut.” Pungkas Imas (Hdi)