Kades Sindang Asih Bantah Slow Respon Terkait Klarifikasi Penggunaan ADD

    Kades Sindang Asih Bantah Slow Respon Terkait Klarifikasi Penggunaan ADD
    Kades Sindang Asih, H. Wawing saat memantau hewan Ternak

    TANGERANG - H Wawing Kepala Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Banten menepis adanya tudingan selow respon terkait surat permohonan klarifikasi untuk penggunaan anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023-2024 Sindang Asih 

    Kades H Wawing menjelaskan untuk pengawasan terkait dana desa itu sudah ada tugasnya masing masing seperti BPD, Inspektorat 

    Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. 

    Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. 

    Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.

    Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

    Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

    Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. 

    Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.

    H. Wawing juga menambahkan "Kegiatan itu jelas ada, kami bekerja sesuai dengan aturan, bahkan program itu sedang berkembang, saat ini. contoh untuk pembelian kambing saya tambahkan dari kantong saya pribadi untuk dikelola oleh masyarakat, kata H Wawing di kediamannya, Sabtu, (12/10/24).

    Menurut Kades H Wawing, namun kegiatan pemberdayaan masyarakat itu tidak segampang yang kita lihat, karena proses ngurus ternak itu lumayan sulit, ada faktor cuacanya ada faktor lingkungan, itu sangat mempengaruhi perkembangan hewan itu sendiri.

    Kades H Wawing menyampaikan bahwa pihaknya tidak anti kritik dari siapapun, karena kritik itu bagus sekali sifatnya positif membangun.

    "Adanya kritik ataupun pengawasan menjadikan kinerja kita lebih hati hati dalam menggunakan anggaran negara, " ujarnya (Sopiyan)

    kades sindang asih slow respon klarifikasi
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Legok Gelar Patroli Cipta Kondisi...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Bandara Soetta Imbau Masyarakat Hindari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100 Persen dan Siap Diresmikan
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami