TANGERANG - Buntut komentari internal partai hingga sebut pengelolaan keuangan partai tidak transparan, kini giliran DPC PKB Kabupaten Tangerang resmi laporkan mantan sekjen PKB Lukman Edy ke Polresta Tangerang, dengan pasal 311 ayat 1 KUHP atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Jum'at (09/08/2024).
Disampaikan ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Nur kholis, Lukman Edy dinilai telah melakukan fitnah serta membuat gaduh karena memberikan statement yang tidak benar mengenai pengelolaan keuangan PKB yang disebut tidak transparan baik di keuangan Pilpres, Pilkada, maupun keuangan fraksi, dimana statement Lukman Edy tersebut dirasa sangat merugikan partai.
“Kita melaporkan saudara Lukman Edy dengan pasal 311 tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Nah ini perlu kita sampaikan bahwa saudara Lukman Edy menyerang atau memfitnah dengan mengatakan bahwa keuangan PKB tidak transparan. Artinya kita juga DPC Kabupaten Tangerang juga dirugikan oleh pernyataan Lukman Edy, ” kata Nur kholis.
Selanjutnya Nur kholis menyoroti komentar Lukman Edy yang menyebut PKB meninggalkan kiyai, serta ketua umum PKB yakni Cak Imin dinilai terlalu dominan dan arogan dalam pengambilan keputusan baik ketua DPW maupun DPC ditegaskan Nurcholis tidaklah benar. Nurcholis menekankan agar laporan terhadap Lukman Edy dapat segera di proses secara hukum, dan hal tersebut dapat menjadi pembelajaran terlebih Lukman Edy sudah tidak lagi menjadi bagian dari struktur partai.
Baca juga:
Jarnas Anies Baswedan DIY Resmikan Poskora
|
“Distruktur PKB itu dewan syuro isinya semua kiyai, dan kita selalu memepertimbangkan atau menunggu perintah dari dewan syuro. dan terakhir juga tentang Cak Imin terlalu dominan atau arogan itu tidak benar. Secara struktur semuanya DPC dipilih lewat muscab, DPW dipilih lewat muswil. Jadi tidak ada pencopotan secara semena mena oleh ketua umum begitu, ” tegas Nur kholis. (Hd)