TANGERANG - Proyek Resto dan Wahana Permainan Anak yang berada di Desa Suka Asih RT, 001/RW, 001 Kecamatan Pasar Kemis yang sudah berjalan kurang lebih satu bulan diduga belum mengantongi izin
Hal ini diketahui saat sekjen DPW FRN Provinsi Banten saat melakukan investigasi ke lokasi proyek pada tanggal 23 Desember 2024
Nuryadi mengatakan dari hasil investigasi tersebut kuat dugaan proyek yang sudah berjalan hampir satu bulan diduga belum mengantongi izin baik dari Dinas terkait
Pasalnya kata Nuryadi, saat saya mediasi dengan salah satu mandor proyek dan oknum warga pribumi tidak bisa menunjukan bukti izin tersebut,
Selain itu kata Nuryadi kami sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh oknum warga pribumi selaku kepercayaan pihak proyek inisial (E) dengan menendang saya sambil mengatakan Proyek seperti ini Tidak perlu Izin, Ucap E kepada Saya.
Hal senada dikatakan Umar melalui sambungan tlp, selaku pengurus perizinan proyek wahana saat di konfirmasi melalui telpon mengatakan, untuk izin lingkungan sudah berjalan yang belum Site Plan
Nanti kita ketemu aja bang hari Jum'at", Ujar Umar melalui sambungan telepon seluler
Namun hal yang dia janjikan untuk bertemu hari Jumat ini tidak jadi dengan alasan sakit, " Terang Nuryadi.
Sementara itu Ketua DPW FRN Provinsi Banten Habibi mengatakan, menindak lanjuti terkait temuan pengurus DPW FRN Banten, kami DPW akan segera menyurati dinas dinas terkait untuk melaporkan kegiatan proyek resto dan wahana permainan anak yang ada di Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis yang diduga belum memiliki izin
Habibi juga mengatakan mengecam keras oknum warga pribumi yang memperlakukan kekerasan yang menendang anggota kami untuk bisa mempertanggung jawabkan atas tindakannya kepada anggota kami, saat melakukan investigasi ke lokasi proyek, " Tutup Habibi (Spyn)